Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 28, 2016

Gagal Dalam PUPNS?

Gambar
Dalam tahun 2015 PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan kebijakan mengenai Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan secara elektronik (e-PUPNS). Kebijakan ini s esuai perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Melalui e-PUPNS, akan terdapat database kepegawaian memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. PUPNS secara elektronik (on line) sudah dijadwalkan dan dilaksanakan sejak September 2015 dan diharapkan selesai Desember 2015. Akan tetapi, begitu banyaknya keluhan dari PNS tentang berbagai faktor, di antaranya sinyal internet yang lemot, maka BKN memberikan kesempatan sampai dengan akhir Februari 2016. Kabarnya, di Kabupaten Kupang masih terdapat ratusa