Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 27, 2019

Musik dan Tari dalam Liturgi Ibadah

Musik dan Tari dalam Liturgi Ibadah Satu kehormatan ketika saya diminta mengantar materi Musik dan Lagu Daerah. Materi yang dimintakan oleh Panitia Penyelenggara Lokakarya Pembinaan Sanggar Kesenian tingkat Kabupaten Kupang tahun 2019. Panitia ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Materi ini terasa amat susah pada saya. Mengapa? Saya tidak punyak besik pada musik dan lagu. Saya sempat menulis satu artikel pendek untuk menggambarkan kebingungan dan gugupnya saya di depan para peserta yang rerata adalah pelaku kesenian di sanggar masing-masing. Tapi hal itu telah saya sanggupi melalui telepon ketika Ketua Panitia memintanya. Saya, ketika bertemu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Drs. Imanuel Buan, MM, ia menyampaikan bahwa dialah yang meminta agar panitia menempatkan saya sebagai salah satu pemateri. Sungguh suatu kehormatan pada saya yang buta ini. Sebagai si buta, saya diminta menuntun yang menyala mata dan tajam pendengaran.

Pembinaan Sanggar Kesenian (1)

Pembinaan Sanggar Kesenian (1) Hari ini dan besok (1-2 Nov 2019) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang diadakan suatu lokakarya yang bertajuk Pembinaan Sanggar Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2019. Kegiatan yang terasa tidak bergreget oleh karena seringkali gaung dari kegiatan-kegiatan seperti ini "tidak bernutrisi". Hadir untuk membuka kegiatan ini Drs. Imanuel Buan, MM, Kadis P&K Kabupaten Kupang. Kadis PK, Buan menyetir problematikan produk kebudayaan yang seakan kurang perh atian, khususnya pada olah pikir dan olah rasa berkesenian (seni musik, seni tari, seni pertunjukan/fashion, seni lukis, seni mematung, dan lain-lain). Hal seperti ini bukanlah sesuatu yang harus menjadi penghalang dalam penggalian dan pengembangan berkesenian. Materi yang dilokakaryakan dalam waktu yang singkat ini terdiri dari: 1) Seni Tari, 2) Musik dan Lagu Daerah, dan 3) Fashion. Ada harapan dari lokakarya ini, para peserta akan kembali aktif setelah dalam kurun waktu dua t