Sanksi Adat dalam Perwujudan Hukum Adat Perkawinan
Sanksi Adat dalam Perwujudan Hukum Adat Perkawinan Foto: dokpri RoniBani Pengantar Pernahkan Anda menghadiri suatu acara perwujudan pernikahan/perkawinan menurut hukum adat perkawinan? Bila Anda menghadiri di wilayah perkotaan, rasanya hal yang satu ini jarang terjadi. Sanksi atau Denda yang diterimakan kepada pihak keluarga laki-laki. Di wilayah perkotaan, hal ini rasanya tidak pernah terjadi, padahal ketika menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan item-item kesepakatan, salah satu di antaranya yakni waktu yang ditentukan tidak boleh dilanggar, dilangkahi apalagi diabaikan untuk tidak datang sama sekali. Pastilah mereka yang terlambat, atau abai pada waktu yang disepakati itu akan menjadi satu batu antukan untuk menerima sanksi/denda. Tetapi, faktanya tidak selalu terjadi demikian, kecual kata-kata yang terasa pedis mengiris perasaan dan hati bila tanpa sengaja tidak tepat waktu. Berbeda bila perwujudan hukum adat perkawinan itu terjadi di wilayah pedesaan....