Menikahi Suka dan Duka



Menikahi Suka dan Duka[1]
(Heronimus Bani)
1.       Pengantar
Dalam suatu kesempatan mengantar pengantin yang sudah diresmikan perkawinan mereka melalui upacara agama dan pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang, saya mendapat kesempatan berbicara. Ketika itu saya menerjemahkan ungkapan adat Amarasi Raya yang  berbunyi, noon reko – noon re’uf of hanaf ma beno ntean kit. Kata kunci dari ungkapan ini ada pada frase pertama yaitu noon reko – noon re’uf. Terjemahan lurusnya adalah pesta baik/bahagia maupun pesta tidak baik (maksudnya kedukaan).
Dari ungkapan ini ternyata bila dipersepsikan lebih lanjut secara terbuka ternyata ada suka-duka yang akan dialami ketika sepasang kekasih menjadi suami-isteri. Suka-duka itu tidak berhenti untuk dialami oleh mereka saja, tetapi akan melibatkan keluarga-keluarga para pihak yang terlibat dalam mengurus perkawinan itu.
Kembali ke paragraf pertama. Ketika itu saya mengatakan, sesungguhnya ketika kami berada di sini, kami mengantar mempelai perempuan sekaligus mengantar suka-duka. Saya memperhatikan sejenak perubahan pada raut muka orang-orang yang mendengar pernyataan saya. Rupanya sebagian (entah berapa prosen) di antara mereka nampak kecewa dengan pernyataan itu. Ada pula yang memahami maksud saya ketika saya menyampaikan persepsi saya pada ungkapan bahasa adatnya. Pada kalangan muda hanya manggut-manggut saja mengamini diksi yang saya gunakan.
Lantas apakah menikah dan beralih status sebagai suami-isteri itu berdampak pada suka-duka? Tentu saja kita mesti mengatakan, YA.  Mengapa? Mari merenung!
Ketika mengambil keputusan untuk berumah tangga, dengan diketahui oleh orang tua, sanak, kerabat, kenalan dan rekan, biasanya ada pertanyaan yang sudut pandangnya adalah ekonomi (nilai nominal uang). Selalu diawali dengan berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mengurus peresmian perkawinan itu. Biaya yang dikeluarkan itu akan menjadi salah satu sebab-musabab adanya suka atau duka. Mari kita telisik sejenak.

 2.       Tanda dari Hukum Adat Perkawinan
Apakah di kalangan kita memberi tanda sebagai wujud hukum adat perkawinan tanpa uang? Perhatikan etnis: Timor, Rote, Sabu, Flores, Sumba dan lain-lain kalaupun tandanya harus dengan ternak dan kain, semuanya itu berdampak uang. Apakah semua orang tua akan dengan sangat sukacita mengeluarkan uang dalam jumlah besar yang hanya dalam waktu antara 3 bulan sampai 1 tahun demi melepaskan anak-anak mereka hidup sebagai suami-isteri? Mungkin ini perlu penelitian untuk mendapatkan data yang akurasinya tidak dapat dibantah.
Sepanjang pengalaman membantu dan ikut menyaksikan para pihak mengurus perkawinan untuk mendapatkan pengakuan sah di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, banyak orang tua mengeluh bahkan menangis (nkaen nuu moro’). Pengeluhan itu terjadi oleh karena telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk upacara-upacara seremonial demi mewujudkan hukum adat perkawinan.
Pengeluhan itu bukan saja pada pihak orang tua pemuda (calon suami). Hal yang sama berlaku juga pada pihak orang tua gadis (calon isteri). Hukum adat perkawinan manapun, para pihak ini selalu harus menyediakan sejumlah besar uang. Tidak ada seremoni perkawinan yang gratis.
Mari menelisik agak dalam. Pertama, kalau terjadi kesalahan fatal yang memalukan yang dilakukan oleh pasangan calon suami-isteri (hamil sebelum menikah), maka harus menutupnya dengan denda yang disebut tutup malu. Kemungkinannya adalah sekian ratus ribu rupiah, sekian juta rupiah atau kain/sarung tenunan sekian lembar, bahkan dapat saja berupa ternak atau barang mas sekian gram dan sekian karat. Jika bukan uang, maka barang dan ternak. Jika barang dan ternak tidak dimiliki, gantinya pasti uang.
Lalu, ... ? Ada suka-duka di dalamnya, bukan?
Sangat sedikit orang tua gadis yang mau menerima fakta bahwa anak gadisnya hamil sebelum pernikahan resmi. Orang Amarasi Raya punya istilah oe maka’ na’aaf dan dua istilah yang sejenis, yang menggambarkan anak yang lahir di luar nikah dapat diterima tanpa harus memberi denda pada pihak calon suaminya.
Kondisi seperti itu dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, norma dan etika. Mereka dapat saja membual secara gombal untuk mencintai seorang gadis kemudian, keduanya melakukan hubungan sex tanpa nikah, hamil, ditinggal dan akhirnya melahirkan bayi/anak tanpa ayah.  Apakah suka atau duka yang dipetik?
Herlyn Dj, dalam https://herlyndj.wordpress.com/ menulis satu judul menarik, Belis, penghargaan atau penjualan?
Kedua, Belis dengan nama apapun. Aer susu, suus oef, kaos nono, sea’nono, sanu’ nono, saeb nono, kenoto, belis to’ok, dan masih banyak istilah yang menyertainya. Sebagian kalangan  kurang senang dengan istilah belis. Mereka lebih suka menggunakan kata mas kawin. Apapun itu namanya, isinya tetap menggunakan paling kurang hal-hal ini: uang, barang mas, kain tenunan yang khas daerah, ternak, gading (bala), moko,  dan lain-lain. Semua yang disebutkan di atas bernilai uang. Oleh karena itu, suatu perkawinan menurut saya dari sudut pandang ekonomi, ada suka-dukanya.
Mari membayangkan semua orang tua dari pihak calon suami maupun pihak calon isteri, manakah di antara keduanya yang tidak mengeluarkan biaya untuk meresmikan suatu perkawinan?
Baik pihak keluarga calon suami maupun keluarga calon isteri masing-masing mengeluarkan biaya, dan materi/harta untuk suksesnya suatu upacara perkawinan. Kalangan etnis Rote misalnya, bukan saja menanggung biaya konsumsi, tetapi juga mempersiapkan apa yang disebutkan sebagai antaran. Isi antaran berupa paket perlengkapan rumah tangga yang dapat mereka bawa. Semua ini berdampak biaya (uang). Mereka menikmati hal ini sebagai tindakan budaya sehingga terasa seperti tidak membebani, padahal bila ditelusuri ternyata mereka masuk area suka-duka pula.

3.       Biaya Penyelenggaraan Seremoni Perkawinan
Paling kurang ada tiga kegiatan besar yang dilakukan para pihak ketika mengurus suatu perkawinan. Ketiganya itu adalah:  meminang, pesta perkawinan, dan pesta syukuran.
Dalam pengetahuan umum, pada kegiatan meminang pihak orang tua (dan keluarga calon isteri) yang menanggung biaya dan materi/harta untuk konsumsi, termasuk mempersiapkannya. Pola ini terjadi di kota. Bila terjadi di pedesaan, kedua pihak bersama-sama mempersiapkan. Seringkali keluarga pihak calon suami ikut menanggung sebagian biaya dan materi/harta. Di kalangan etnis Atoni’ (orang Timor), pendekatan maso minta sering tidak berlaku. Mereka mempunyai tahapan pengurusan sehingga setiap tahapan pasti menanggung sejumlah biaya.
Selain meminang, pesta perkawinan sering disederhanakan dengan istilah resepsi perkawinan. Pada acara ini biaya semakin besar dikeluarkan untuk berbagai keperluan. Pembiayaan jatuh pada: konsumsi, perlengkapan suara musik (sound system), dekorasi, perlengkapan tenda, isi tenda berupa kursi untuk para tamu baik tamu VIP, orang penting, maupun tamu kelas ekonomi dan kelas “rombongan makan pesta” rompes. Sering terjadi pembiayaan untuk mendatangkan pengantar acara profesional (MC), penari, pemain musik dan penyanyinya, dan masih banyak hal yang dapat didatangkan untuk menambah semarak dan kemewahan acara resepsi perkawinan. Biaya untuk maksud ini diperoleh sebagian besar dari pihak keluarga calon suami (mempelai pria).
Terakhir, ketika keluarga mengantar kedua mempelai ke rumah suami (mempelai pria). Di sana para keluarga telah menunggu. Mereka melakukan suatu acara yang disebut syukuran.  Hampir sama dengan resepsi perkawinan, biaya konsumi dan lain-lain ditanggung seratus prosen oleh keluarga pihak suami (mempelai pria). Apakah ini suatu kabar gembira (suka)?  Tentu saja kabar gembira. Wajah suami nampak tersenyum, begitu pula dengan orang tuanya serta menantu (isteri). Sayangnya senyuman yang kelihatan itu rasanya tidak tulus. Ada gejolak di hati manakala terjadi kekurangan pada sisi tertentu dari acara itu yang berdampak biaya (uang).

4.       Kematian
Para leluhur Amarasi Raya meninggalkan satu warisan budaya yang disebut ike-suti ma panbuat. Istilah ini semestinya digunakan ketika mengantar seorang perempuan (isteri) ke rumah suaminya. Ike-suti perlambangan untuk segala perlengkapan sebelumnya sudah menjadi milik gadis yang telah menjadi isteri dari seorang pemuda. Semestinya yang dibawa adalah perlengkapan itu, bukannya malah mencari (membeli) barang baru.
Panbuat adalah perlambangan untuk kematian. Seorang perempuan yang hidup sedaging dengan suaminya suatu hari kelak akan meninggal. Meninggalnya sang isteri akan menyisakan duka. Itulah duka yang paling besar yang akan dialami ketika orang memilih untuk menikah. Luka itu diterakan pada suami, dan sebaliknya, bila yang meninggal adalah suami, maka luka itu diterakan pada isteri.
Bila mendapatkan keturunan, akan ada penambahan piring-sendok-garpu; harus ada penambahan kamar dan pakaian, bahkan tanggung jawab. Di sini ada suka-dukanya.

5.       Penutup
Akhir tulisan pendek ini hendak mengingatkan kepada kita, marilah mengurus perkawinan dengan pertimbangan efisiensi, penghematan untuk kebaikan bersama. Jika ada sifat ini pada kita, maka kemungkinan untuk mengeluh (duka) akan berkurang ketika suatu urusan pernikahan berakhir.


Website
https://herlyndj.wordpress.com/2012/10/17/



[1]Renungan akhir dari suatu kesibukan mengikuti dan menyaksikan suatu urusan perkawinan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peniti, Bawang Putih, Genoak, antara Mitos, Pengetahuan dan Kepercayaan

Koroh natiik Maria

Beragam Istilah mengurus Perkawinan Adat di Amarasi Raya