Modifikasi Gaya Meminang
Modifikasi Gaya Meminang
Pengantar
Dalam tahun-tahun dimana pandemi covid-19 mendera dan merambah dunia, kesehatan individu dan masyarakat menjadi yang prioritas untuk mendapat perhatian. Maka, pemerintah memulai dengan himbauan yang bermuara sebagai aturan yakni, bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Selanjutnya diikuti dengan 3 M, 3 T dan kini mencapai 6 M. Lantas daerah-daerah melaksanakan pembatasan-pembatasan baik skala menengah hingga mikro dengan pemberian nama zona dengan warna-warna tertentu. Zona-zona itu akan memberi ruang atau tidak memberi ruang gerak pada masyarakat. Kini dengan penentuan level 1 - 4; kota, kabupaten dan provinsi hingga kecamatan dan desa/kelurahan pun berlaku hal itu.
Situasi pandemi covid-19 kiranya tidak harus menjadi penghalang pada individu dan komunitas masyarakat untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup. Salah satu di antaranya yakni mengurus perkawinan/pernikahan.
Suatu dilema terjadi pada banyak kalangan yang harus dilibatkan pada hajatan perkawinan/pernikahan. Para pemangku kepentingan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, institusi keagamaan, Pemerintah Desa/Kelurahan dan perangkatnya, serta para pemangku (hukum) adat perkawinan berada dalam situasi yang dilematis. Bila mengurus suatu hajatan perkawinan ketaatan pada protokol kesehatan yakni, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, memakai masker, menjaga jarak fisik dan sosial, sudah tak dapat ditawar-tawar lagi.
Satuan Tugas Covid-19 di area terdekat seperti Desa/Kelurahan atau Kecamatan dapat mengeluarkan izin untuk maksud mengumpulkan anggota masyarakat dan keluarga dalam jumlah dan waktu yang terbatas. Upacara menurut tata institusi keagamaan pun dibatasi. Hal ini sungguh-sungguh menjadi pergumulan yang membebani emosi (secara psikologis).
Banyak pasangan nikah telah berhasil melewati semua itu tanpa sampai pada satu titik kenikmatan mengurus pernikahan. Mengapa? Dunia media sosial menjadi terbuka sehingga ketika anggota keluarga mengunggah foto sepasang kekasih yang sedang berada dalam prosesi pernikahan (adat atau liturgis), pasti dikomentari secara beragam. Pada mereka yang sempat menghadiri, tentulah mereka memberikan ucapan selamat. Sementara yang tidak sempat menghadiri oleh karena tidak mendapat kabar (undangan) atau karena pembatasan, maka mereka menyatakan kekecewaan.
Upacara pernikahan/perkawinan baik menurut hukum adat perkawinan, hukum keagamaan dan hukum positif (UU Perkawinan), tentulah akan menarik dan berkesan bila diketahui publik, terlebih pada kalangan kerabat dan sahabat. Pada mereka yang sudah berprofesi tertentu, mereka akan menghadirkan (mengundang) rekan-rekan se-profesi hingga pimpinannya. Semua itu akan memberi rasa berbeda pada keluarga, khususnya pada pasangan kekasih yang menikah. Kisahnya akan diingat selalu.
Sementara itu kita mengetahui bahwa covid-19 tidak akan pernah lagi untuk hilang di peredaran dunia gangguan kesehatan. Virus korona akan terus menjadi bagian dari makhluk manusia bahkan hewan. Kelak bila vaksinasi berhasil mencapai seluruh masyarakat, maka pandemi akan menjadi endemi. Lalu vaksin akan menjadi bagian dari kehidupan manusia untuk menjaga kesehatan.
Lalu bagaimana mengurus perkawinan di tengah pandemi saat ini? Berikut ini saya hendak mencoba menawarkan gaya meminang yang kiranya sederhana untuk masyarakat pedesaan di Pulau Timor. Masyarakat perkotaan (di kota Provinsi, Kota Kupang, dan kota-kota Kabupaten) telah mempunyai semacam prosedur tetap pelaksanaan peminangan dengan cara maso minta. Kira-kira pendekatan yang mirip yang akan saya paparkan di sini.
Prosesi Maso Minta ala Masyarakat Kota
Masyarakat kota ketika mengurus perkawinan menurut hukum adat perkawinan, di sana terjadi elaborasi antarbudaya. Mengapa? Heterogenitas etnis menjadi alasannya. Itulah sebabnya orang membutuhkan percakapan-percakapan (lobi) awal yang kiranya cukup memakan waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi bila terjadi perkawinan antar etnis sekalipun mereka yang akan menikah lahir di kota.
Prosesi maso minta umumnya menggunakan satu paket yang disebut dulang maso minta. Paket dulang maso minta ini sangat lazim sebanyak 5 (lima) dulang. Pada kalangan tertentu sering menambah menjadi 7 (tujuh) bahkan 9 (sembilan). Paket dulang yang jumlahnya 9 (sembilan) memang tidak lazim, namun kadang ada dalam percakapan.
Lazimnya yang lima itu yakni,
- Lilin dan Alkitab, sering kali ditambahkan dengan lampu (dapat saja lampu gas atau kini diganti dengan lampu emergency)
- Orang tua. Dulang ini berisi seperangkat pakaian untuk sepasang orang tua. Isi ikutannya berupa pemberian menurut tuntutan (pasal) hukum adat perkawinan yang diminta untuk diberikan oleh keluarga pihak laki-laki. Isian untuk orang tua ditempatkan pada satu tempat sirih-pinang dan diperlakukan secara lebih istimewa. Pada dulang ini, biasanya ditempatkan pula permintaan untuk keluarga-keluarga dan pemangku adat, aparat pemerintah desa/kelurahan, dan institusi keagamaan.
- Dulang untuk gadis
- Dulang untuk gadis. Dulang ketiga dan keempat isinya dialamatkan kepada gadis yang disasar dalam acara maso minta. Isinya selain pakaian untuk gadis, juga seperangkat alat-alat make up dan sebentuk barang mas (bisa cincin atau kalung).
- Dulang untuk publik. Isinya berupa setangkai besar pinang wangi (bonak), sirih, kapur dan tembakau. Ini semua sebagai simbol dimana banyak pihak ikut menyaksikan prosesi maso minta sebagai salah satu langkah (pra syarat) memasuki rumah tangga baru.
- Pertama, ketuk pintu; umumnya menggunakan satu unit oko'mama' di dalamnya terdapat sehelai uang kertas dengan nilai minimal Rp10.000 dan beberapa buahu sirih-pinang. Sepasang (laki-perempuan) anggota rombongan dari pihak keluarga laki-laki menyampaikan kepada pihak keluarga perempuan, bahwa rombongan peminangan telah siap untuk berada bersama-sama dalam acara maso minta. Pihak keluarga perempuan melalui jubir menerima oko'mama' tersebut, kemudian meminta pasangan pembawa oko'mama ketuk pintu untuk pulang. Lalu, sepasang (laki-laki - perempuan) membawa oko'mama' dari pihak keluarga perempuan dengan cara yang sama menyampaikan kepada rombongan pihak keluarga laki-laki bahwa pihak keluarga perempuan telah siap dalam acara maso minta.
- Kedua, lilin, lampu (darurat/emergency) atau lampu ala masa lampau termasuk obor (jika mungkin); dipadukan dengan Kitab Suci (Alkitab)
- Ketiga, penghormatan kepada orang tua. Isinya sangat variatif menurut gaya berhukum adat perkawinan di kampung-kampung termasuk aneka suku bangsa di perkotaan. Beberapa hal yang pasti ditempatkan di sana yakni; tanda terima kasih kepada ibu (suus oef/air susu ibu), paman/om/baab mone/to'o, saudara laki-laki (atoin' amaf, atoin' mone, orif-tataf); sering pula ditambahkan kakek-nenek/be'i-na'i, dan lain-lain. Selain amplop-amplop berisi uang sesuai kesepakatan mereka, ditambahkan pula paket pakaian. Paket pakaian yang dimaksudkan dapat berupa pengadaan pakaian modern (kemeja, kebaya, kain pabrikan) maupun pakaian tradisional (tenunan) yang khas dari pihak keluarga laki-laki.
- Keempat, pemberian tanda-tanda cinta kepada gadis yang dipinang. Pemberian tanda cinta ini berupa seperangkat alat-alat rias diri, pakaian-pakaian, alas kaki dan lain-lain; terutama satu unit oko'mama' yang isinya sebentuk barang mas (cincin, gelang atau kalung) dengan berat tertentu sesuai permintaan pihak keluarga gadis.
- Kelima, pemberian kepada pihak pemerintah desa/kelurahan. Umumnya di perkotaan, Lurah dan perangkatnya menerima satu amplop saja dengan nilai yang sangat pasti akurat. Sementara di pedesaan, hampir tiap desa memiliki cara tersendiri untuk menentukan nilai amplop yang akan diterima mereka. Kepala Desa dan perangkatnya menerima sejumlah amplop seperti: (1) ketuk dan membuka pintu balai pertemuan desa, (2) pemberitahuan kepada Kepala Desa bahwa akan ada upacara antar dua keluarga dalam urusan perkawinan sepasang kekasih sehingga Kepala Desa diharapkan hadir (walaupun sudah hadir) untuk menyaksikan peristiwa tersebut, (3) administrasi desa (karena Sekretariat sibuk menulis surat keterangan belum menikah dan surat-surat lain yang diperlukan, sering sekali nilainya fantastis), (4) Staf Kantor Desa; (5) Kepala Dusun; (6) Ketua RW; (7) Ketua RT di dalam lingkungan itu sendiri, (8) para Ketua RW yang turut menyaksikan dan disibukkan dalam pengkondisian lokasi dan suasana pesta adat perkawinan; (9) Lembaga Adat; (10) Anggota BPD, (11) Menutup kembali pintu kantor desa, (12) Memohon izin untuk bersukacita (pesta meriah dengan makan-minum, menari, bebunyian), dan akhirnya (13) gadis itu akan meninggalkan wilayah desa sehingga harus pamit kepada Pemerintah Desa. Sangat sering lebih dari 13 amplop diserahkan kepada Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dua amplop untuk dua orang saksi yang akan menghitung isi amplop untuk ibu dan sea'nono/kaos nono yang disertakan. Nilai rupiah yang ditotalkan sangat variatif antardesa, bahkan antardusun dalam satu wilayah administrasi desa.
- Keenam, persembahan kepada Tuhan melalui institusi keagamaan; sangat sering pula nilai ini ditentukan oleh pihak keluarga perempuan. Ada pula institusi keagamaan yang menetapkan angka rupiah atau bahkan menetapkan pemberian berupa barang tertentu di luar kesepakatan keluarga untuk diserahkan sebagai persembahan kepada Tuhan melalui institusi keagamaan itu.
- Ketujuh, serangkai besar pinang wangi (bonak), sirih, pinang, kapur, tembakau.
- Kedelapan, satu unit oko'mama' untuk penyampaian bahwa sea'nono' yang ditentukan telah dibawa serta dalam upacara ini.
- Kesembilan, simbol pakaian (busana) pengantin yang akan dipakai pada saat berada di hadapan Tuhan di dalam rumah ibadah. Sangat trend orang mengenakan pakaian ala Barat; sementara memodifikasi pakaian khas etnis (tenunan) kurang diminati walau pun trend ke arah itu sudah dimulai ketika memasuki tahun ke-20 abad ke XXI ini.
Informatif Pak Bani, membaca artikel ini jadi tahu maso minta yang ada di Kota dan Pedesaan Pulau Timur.
BalasHapusHebat kawan...tetaplah terus melestarikan budaya bangsa. Terimakasih sudah berbagi ilmu.
BalasHapusMantap guru
BalasHapusMantab literasi budaya
BalasHapusMantab literasi budaya
BalasHapusTerima kasih para sahabat yang sudah berkunjung di blog ini
BalasHapus