Menjunjung Martabat Manusia melalui Hukum Adat

Menjunjung Martabat Manusia melalui Hukum Adat



Artikel ini merupakan sambungan cerita-cerita tentang persoalan budaya yang salah satu itemnya adalah perwujudan "pasal dan ayat" hukum-hukum adat. Di antara hukum adat yang berlaku di masyarakat dalam etnis manapun, di sana ada satu titik waktu ketika orang akan memulai suatu masa berumah tangga. Pada saat itu, mengurus perkawinan menurut hukum adat sangat diprioritaskan. Hal ini berlangsung lama sebelum tiba agama dan aturan yang diatur oleh negara.
Dewasa ini sangat terasa orang akan menomorsatukan hukum agama dan hukum positif yang berlaku dalam negara. Itu wajar, karena kedua institusi maya itu memberikan dokumen-dokumen perkawinan berupa akta-akta perkawinan. Akta perkawinan hendak menyampaikan kepada khalayak bahwa sepasang suami-isteri telah sah dan disahkan oleh agama dan negara. Mereka ada hak hidup sebagai suami-isteri, hak hidup untuk berketurunan, dan hak hidup layak bagi rumah tangga mereka sendiri dan berguna bagi sesamanya, paling kurang orang-orang terdekat.

Sementara untuk hukum adat, sangat pasti tidak ada satu lembarpun akta atau dokumen, kecuali diciptakan oleh minimal pemangku adat di desa, yaitu, Kepala Desa. Akan tetapi, tidak semua desa melakukan hal ini mengingat rumusan redaksi yang tepat akan variatif sekali.

Hukum Perkawinan adat di Timor yang satu daratan, satu sama lainnya dalam sub-sub etnis Atoin' Meto' sangat berbeda. Bahkan interpretasi pada "pasal dan ayat" hukum adat perkawinan yang sesungguhnya dalam praktiknya sama, dapat saja berbeda antarsub-etnis. Itulah sebabnya, akan sangat menyedot emosi, waktu, biaya, tenaga dan material untuk mengurus kepentingan yang satu ini. Tidak heran, jika pesta-pesta perkawinan adat meriah, karena hal itu merupakan puncak dari seluruh prosesi dan tahapan penyelenggaraan perkawinan adat.
Memadukan tiga hukum dalam satu urusan perkawinan, adalah sangat tepat sehingga pesta perkawinan sebagai puncak dari semua prosesi itu bagai turunnya hujan sehari setelah berbulan-bulan terik matahari menyengat kulit bumi hingga retak dan terbelah.

Pesta-pesta perkawinan menurut hukum adat (hukum agama dan hukum negara) tidak akan pernah dapat dipadamkan. Peraturan negara dan daerah tidak dapat dengan segera memadamkan pesta itu, kecuali, penyelenggara pesta itu sendiri mau melakukan kalkulasi secara ekonomis.

Sependek pengetahuan dan praktik yang sudah saya jalani dalam kurun waktu sejak saya ikut duduk dalam urusan-urusan perkawinan, bila ada satu pasang suami-isteri yang menikah dengan tanpa beban biaya, itu sangat langka. Bila terdapat di sana, pastilah cibiran diterimanya untuk jangka waktu tertentu, bahkan menjadi catatan percakapan pada saat-saat pasangan lain menikah.
Sementara bila ada pernikahan dengan beban pembiayaan besar ketika harus berada di puncak prosesi, itu pun akan menjadi pergunjingan di antara para penyibuk. Mengapa? Kesan baik dan buruk dalam suatu urusan perkawinan hingga puncaknya yaitu pesta perkawinan, selalu saja ada dalam benak mereka yang turut serta.

Sangat umum, orang akan lebih mudah mengingat yang paling buruk sebagai berkesan, daripada yang paling baik sebagai kesan pembelajaran yang inovatif dan kreatif.

Kami baru saja menyelesaikan satu tahapan dari upacara perkawinan menurut hukum adat yang tertunda. Tuhan memberi pada kami hikmat agar pengurusan yang demikian berjalan tidak sekaligus dalam waktu yang berkejaran. Tantangan dan hambatan, peluang dan solusi telah dirasakan dan dinikmati. Begitulah hidup sebagai makhluk manusia yang beradab dan beradat.

Halo, terima kasih. Selamat memasuki 2020. Adakah yang akan menikah dalam tahun ini? Tentu saja ada. Amarasi Timur telah membuka lembaran itu pada 3 Januari 2020.

Koro'oto, 4 Januari 2020

Komentar

  1. 👏 budaya menjadi identitas danselalu menjadi cermin bagi masyarakat berbudaya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peniti, Bawang Putih, Genoak, antara Mitos, Pengetahuan dan Kepercayaan

Koroh natiik Maria

Beragam Istilah mengurus Perkawinan Adat di Amarasi Raya