Inikah Kemerdekaan Guru, Siswa dan Unit Sekolah?
Inikah Kemerdekaan Guru, Siswa, dan Unit Sekolah?
Hari ini beredar kiriman entah siapa yang memulainya. Tapi, telah beredar di grup-grup WhatsApp paling kurang tiga hal yang dikeluarkan oleh Kemdikbud RI.
- Permendikbud No. 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
- Permendikbud No. 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
- Satu fail ppt dalam bentuk pdf dengan subjek utama, Merdeka Belajar.
Ketiga hal ini sungguh membuat para guru (kepala sekolah, guru MP, guru Kelas, guru BK) dan tendik seakan mendapat 'angin sorga' kebijakan baru.
Dari grup dimana saya berada, para guru rerata memberi jempolnya. Rasanya semua senang, dan menyetujui perubahan paradigma ini. Padahal, saya ingat juga bahwa semua konsep yang ditawarkan selalu baik pada pandangan/pendengaran pertama kalinya.
Simak dan ikutilah selanjutnya, apakah semua itu akan membuat para guru benar-benar merdeka?
Saya tidak menyangsikan kemampuan para guru di awal milenium ketiga ini. Mereka para guru profesional yang sudah tidak diragukan lagi setelah pemberlakuan UU Guru dan Dosen serta aturan turunannya. Mereka, para guru telah menikmati naik-turunnya kebijakan-kebijakan para mendikbud di era reformasi ini. Mereka telah kenyang dengan perubahan yang terjadi teramat cepat.
Ingatlah, kebijakan tentang Guru Pembelajar, Full Day School dan Sekolah Lima Hari, USBN, UNAS/UN, administrasi pembelajaran dan terutama Kurikulum (KTSP/2006, K-13,sebagai penyempurnaan K-2006), yang menyebabkan terjadinya dualisme implementasi Kurikulum di sekolah dan berdampak pula pada Ijazah yang diterbitkan dalam dua model.
Tahun 2020 ini adalah tahun terakhir pelaksanaan KTSP (K-2006) dan sejak 2021 semua sudah harus melaksanakan K-13. Lalu, datanglah perubahan kebijakan. Tahun 2021, UN akan dihapus diganti dengan asesmen pembelajaran.
Apa dan bagaimana asesmen pembelajaran? Mudah saja. Para guru dapat membaca teori-teori itu dari para pakar pemikir ilmu didkatik pedagogik. Tapi, hal-hal teknis bagaimana memulainya?
Akh...
Pasti guru akan merdeka dalam kreativitas untuk menciptakan form dan segala hal yang dapat mewujudkan asesmen itu.
Bolehkah itu? Halo teman-teman, mari berdiskusi.
Heronimus Bani
Koro'oto-Pah Amarasi, 11 Desember 2019
Komentar
Posting Komentar