Na'oi: Keturunan yang diberi tinggal
Na'oi: Keturunan yang Diberi Tinggal
Tentang
nama, darah, dan rumah tempat seorang anak diakui
Dalam
kebudayaan Pah Amarasi, perkawinan bukan sekadar pertemuan seorang laki-laki
dan seorang perempuan. Ia adalah pertemuan dua keluarga, dua nono, dua
sejarah, dan dua garis keturunan yang kemudian harus ditempatkan dalam tata
kehidupan komunitas.
Karena
itu, ketika seorang anak lahir, pertanyaan adat tidak berhenti pada: Siapa ayah
dan ibunya? Ada pertanyaan lain yang jauh lebih dalam: anak ini akan berdiri di
dalam nono siapa?
Di
sinilah kita bertemu dengan satu istilah yang menarik: na'oi. Dalam
Melayu Kupang, na'oi dapat dipahami sebagai “kasi tenga”, memberi
kesempatan untuk tinggal. Dalam bahasa Indonesia, kurang lebih berarti
mengizinkan untuk berada, tinggal.
Tetapi
dalam hukum adat, na'oi bukan sekadar membiarkan seseorang tinggal di
sebuah rumah. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: memberi ruang bagi
seorang anak untuk berada dan dikenali dalam garis keturunan tertentu.
Na'oi
bukan sekadar tempat tinggal
Dalam
pemahaman yang berkembang pada masyarakat Pah Amarasi, na'oi dapat
muncul dalam keadaan yang khusus: seorang anak lahir dari perkawinan yang sah,
tetapi garis nono/nonot anak tersebut mengikuti ibunya.
Di
sini terdapat satu paradoks budaya yang menarik. Perkawinan telah berlangsung
secara resmi. Ayah dan ibu berada dalam ikatan perkawinan. Anak pun lahir dari
perkawinan sah tersebut. Namun, dalam keadaan tertentu, anak tidak serta-merta
ditempatkan ke dalam garis nono ayah.
Ia berada dalam konteks apa yang disebut na'oi artinya mendapat
ruang untuk tinggal dalam garis ibunya.
Dengan
demikian, na'oi sesungguhnya berbicara tentang ruang sosial bagi
keturunan. Seorang anak tidak kehilangan hubungan dengan ayahnya. Tetapi posisi
adatnya dalam garis nono belum atau tidak ditempatkan sebagaimana
anak-anak yang mengikuti garis ayah.
Di
sinilah kita perlu berhati-hati menerjemahkan na'oi hanya sebagai “izin
tinggal”. Sebab tinggal dalam dunia adat tidak selalu berarti sekadar
berada secara fisik. Tinggal (na’oi) dapat berarti berada dalam
suatu hubungan, menjadi bagian dari suatu jaringan, menerima nama, dan
memperoleh tempat dalam ingatan kolektif.
Paradoks
antara keabsahan perkawinan dan penentuan garis nono menegaskan bahwa
dalam tradisi Pah Amarasi, ikatan perkawinan dan pewarisan identitas adat
adalah dua ranah yang berdiri sendiri meski saling berkait. Suatu perkawinan
mungkin telah sah secara sosial maupun hukum negara, namun hak penuh untuk
mentransfer garis nono ayah kepada anak mensyaratkan tuntasnya tata
urutan kewajiban adat tertentu (nono ritual dan kesepakatan antarklan).
Ketika syarat adat tersebut belum terpenuhi sepenuhnya, na'oi hadir
sebagai instrumen fleksibel: ia mengesahkan anak dalam kehidupan keluarga,
namun menunda atau mengalihkan pengikatan identitas genealogis utamanya ke
garis ibu tanpa membubarkan legitimasi perkawinan orang tuanya.
Makna
"tinggal" (na'oi) dalam lanskap budaya adat melampaui batas
fisik tempat berteduh. Tinggal di dalam nono ibu berarti sang anak
ditautkan secara penuh pada jaringan kewajiban sosial, hak atas perlindungan
spiritual, serta pengakuan hukum adat dari keluarga besar ibu. Anak tersebut
tidak dipandang sebagai "tamu" atau elemen asing, melainkan subjek adat
yang sah yang bernapas dan tumbuh di dalam ingatan kolektif klan ibunya. Dengan
demikian, na'oi memberikan kepastian posisi sosial agar anak tidak
berada dalam kekosongan hukum adat (legal vacuum) hanya karena adanya
proses adat yang belum rampung dengan pihak ayah.
Lebih
jauh lagi, penempatan anak dalam garis nono ibu melalui na'oi
menunjukkan betapa dinamisnya hukum adat Amarasi dalam mengelola relasi
kekerabatan. Hubungan biologis dan emosional dengan ayah tetap terpelihara,
tetapi penataan fungsi sosial, garis pertanggungjawaban ritual, dan kewarisan
identitas disesuaikan dengan realitas struktur adat yang sedang berlaku. Hal
ini membuktikan bahwa sistem nono tidak bertujuan untuk memutus ikatan
kekeluargaan, melainkan untuk menjaga tertib sosial dan penghormatan terhadap
aturan-aturan adat yang mengatur bagaimana sebuah komunitas merawat
keberlanjutan generasi penerusnya.
Dua ungkapan, dua cara membaca keturunan
Menariknya,
masyarakat pengguna bahasa Amarasi tidak selalu membaca persoalan ini dengan
cara yang sama. Pada masyarakat pengguna Amarasi Roi'is, na'oi terasa
lebih mudah diterima karena terdapat ungkapan adat: seib uir ana' teuf ana'.
Terjemahan harfiahnya, memberikan anakan pisang dan tebu. Maksudnya, tiap
rumpun pisang di sana ada tunas baru, atau pada batang tebu, ada ruas di mana
ada tunas baru. Menanam tunas baru itu boleh di sekitar induknya. Proses itu
mesti lepas atau terpisah terlebih dahulu dari induknya.
Dalam
hal anak yang dalam status na’oi pada masyarakat adat Roi’is, memahami
fakta bahwa menanam anakan pisang terlebih dahulu harus dilepaskan dari
rumpunnya. Begitu pula anakan tebu, satu ruas tebu yang bakal bertunas, perlu
lepas dan terpisah dari batang utama, sehingga dengan cara itu menanamnya pun
akan lebih mudah.
Ungkapan
ini memberikan gambaran bahwa keturunan dapat ditempatkan melalui suatu
tindakan adat yang memungkinkan hubungan anak dengan garis tertentu dibagi atau
diatur. Dengan demikian, na'oi tidak harus dipandang sebagai sesuatu
yang menghapus garis keturunan ayah. Ia lebih merupakan pengaturan posisi anak
dalam kehidupan kekerabatan.
Sementara
itu, pada masyarakat pengguna Amarasi Kotos, terdapat ungkapan: bebin uik
ana' teuf ana'. Terjemahan harfiahnya, menanam anakan pisang dan anakan
tebu. Secara faktual, anakan pisang atau
bakal tunas pada satu ruas tebu, bila sudah siap untuk mendapatkan lahan baru,
ke sanalah ia mendapat tempat.
Bagi
masyarakat Amarasi-Kotos, seorang perempuan yang telah resmi menikah telah
terlepas dari marga/nono/nonot/akun/akuf keluarganya. Ia terlepas,
terpisah. Ia tidak lagi menyusu pada induknya. Ia bagai anakan pisang yang
dilepaskan dari batang induknya. Sebagai satu anakan baru, ada lahan baru
tersedia baginya. Ia akan menjadi induk untuk satu rumpun pisang baru.
Di
sini terdapat perbedaan konseptual yang sangat menarik.
Jika
seib uir ana' teuf ana' membuka dan memberi ruang bagi pembagian atau
penempatan keturunan, maka bebin uik ana' teuf ana' justru menegaskan
bahwa posisi perempuan yang menikah secara sah itulah yang menjadi sorotan/fokus,
bukan anak. Maka, perempuan yang menikah secara sah di kalangan masyarakat
Amarasi-Kotos telah berada dalam satu garis nama (nono/nonot/akun/akuf)
dengan suaminya dan anak-anaknya. Oleh karena itu, anak-anak yang lahir dari
garis nama yang sama tidak mendapat ruang untuk mengikuti garis nama ibunya.
Perbedaan
ini menunjukkan bahwa satu kebudayaan yang disebut “Amarasi” ternyata menyimpan
variasi internal dalam memahami hubungan darah, nama, perkawinan, dan garis
keturunan. Itulah sebabnya hukum adat tidak selalu dapat dipahami hanya melalui
terjemahan kata per kata.
Ketika anak lahir di luar perkawinan
Dalam
pemahaman Amarasi Kotos, persoalan menjadi semakin jelas ketika anak lahir di
luar perkawinan yang sah. Anak seperti ini dapat mengikuti nono/nonot/akun/akuf
ibunya, dengan “catatan pinggir yang tipis”. Tiga istilah yang digunakan ialah:
- ri'aan
nasi,
terjemahan harfiah, anak yang lahir di hutan. Ri’aan
nasi, maksudnya anak yang lahir ketika ibunya
berpacaran dan tidak diketahui orang tuanya. Masyarakat mengasumsikan
bahwa pasangan kekasih melakukan hubungan seksual layaknya suami istri di
hutan.
- ri'aan
pusaak,
terjemahan harfiah, anak pusaka. Ri’aan pusaak, berangkat dari fakta bahwa di dalam satu keluarga tidak terdapat
anak laki-laki. Jika satu di antara para anak perempuan melahirkan di luar
perkawinan sah, dan anaknya berjenis kelamin laki-laki, maka anak itulah
yang disebut ri’aan pusaak. Dia berhak menggunakan nama
marga/nono/nonot/akun/akuf dari ibunya atau kakeknya (ayah dari ibunya).
- ri'aan
haken,
terjemahan harfiah, anak yang lahir berdiri. Ri’aan
haken, masyarakat berasumsi bahwa perempuan yang
mengandung dan melahirkan anak tersebut berlaku tidak senonoh dengan
seorang atau beberapa orang pemuda di luar rumah.
Ketiganya
menunjukkan adanya klasifikasi sosial-adat terhadap keadaan kelahiran seorang
anak. Namun, yang sangat menarik ialah hukum adat tersebut tidak selalu menutup
pintu selamanya. Apabila di kemudian hari anak itu memperoleh kepastian
mengenai komunitas nono atau marga ayahnya, yang sebelumnya kabur
atau tidak jelas, maka terbuka kemungkinan baginya untuk mengikuti garis ayah
tersebut.
Di
sini tampak satu kebijaksanaan penting: adat dapat menetapkan keadaan, tetapi
adat juga mengenal kemungkinan pemulihan hubungan. Dengan kata lain, garis
keturunan bukan hanya persoalan masa lalu. Ia dapat menjadi sebuah hubungan
yang kembali ditemukan.
Klasifikasi
sosial-adat dalam pemahaman Amarasi Kotos menegaskan bahwa kebudayaan adat
tidak pernah memandang kelahiran seorang anak sebagai peristiwa biologis yang
hampa makna. Ketiga istilah tersebut—ri'aan nasi, ri'aan pusaak,
dan ri'aan haken—menunjukkan betapa telitinya tatanan adat dalam merekam
konteks peristiwa kelahiran, sekaligus menandai posisi awal sang anak dalam
struktur kekerabatan. Yang membedakannya secara fundamental dari konsepsi
penjatuhan sanksi sosial dalam pandangan modern adalah tujuan akhir dari
penetapan status ini. Adat tidak menciptakan kategori-kategori tersebut untuk
mempermalukan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum adat sejak hari
pertama seorang manusia hadir di dunia.
Konteks
ri'aan pusaak, misalnya, memperlihatkan kecerdasan tatanan adat dalam
merespons dinamika keberlanjutan klan. Ketika sebuah keluarga tidak memiliki
keturunan laki-laki untuk meneruskan garis nono, hadirnya seorang anak
laki-laki dari anak perempuan—meski di luar ikatan perkawinan sah, tidak
dipandang sebagai sebuah aib yang menghancurkan. Sebaliknya, adat merawat
kemungkinan itu dan mentransformasikannya menjadi kepatutan genealogis: sang
anak diangkat menjadi "anak pusaka" yang memikul nono
kakeknya, menjamin keberlanjutan nama keluarga, hak atas tanah, dan tanggung
jawab ritual yang terancam terputus. Di sini, adat membuktikan keanjelannya
dalam mengutamakan penyelamatan garis keturunan di atas kekakuan norma.
Keindahan
terbesar dari sistem ini terletak pada prinsip pemulihan (restorative
justice) yang diusungnya. "Catatan pinggir yang tipis" dalam
hukum adat Amarasi Kotos bukanlah stempel abadi yang mengunci takdir seseorang.
Adat tidak memadamkan harapan akan kepastian asal-usul; ia membiarkan pintu
kepastian itu tetap terbuka lebar. Ketika tabir mengenai identitas ayah
biologis tersingkap dan kesepakatan adat berhasil dicapai di kemudian hari,
masyarakat tidak menghalangi sang anak untuk "menemukan kembali"
garis keturunan ayahnya. Proses integrasi ini menjadi bukti bahwa hukum adat
Amarasi dipandu oleh nilai kemanusiaan yang luhur: ia merawat anak di masa kini
dengan perlindungan klan ibu, sembari menghormati masa lalunya, dan memberi
ruang bagi pemulihan identitasnya di masa depan.
Marga
bukan sekadar nama keluarga
Dalam
banyak masyarakat modern, nama belakang sering dianggap sebagai identitas
administratif. Tetapi dalam masyarakat adat, nono memiliki kedalaman
yang berbeda.
Nono membawa ingatan tentang asal-usul,
leluhur, hubungan darah, kewajiban sosial, hak dan tanggung jawab, serta tempat
seseorang dalam komunitas. Penelitian mengenai perkawinan Amarasi juga
menunjukkan bahwa Sea Nono Heu menjadi bagian penting dari proses
perubahan kedudukan perempuan dalam perkawinan. Ritual tersebut dipahami
sebagai perpindahan dari nono asal perempuan menuju nono suami
setelah persyaratan adat tertentu dipenuhi.
Dengan
demikian, persoalan na'oi berada dalam lanskap budaya yang sama: siapa
ditempatkan di mana dalam jaringan kekerabatan?
Bedanya,
Sea Nono Heu berbicara tentang perubahan posisi seorang perempuan dalam
perkawinan, sedangkan na'oi
memperlihatkan persoalan posisi keturunan. Keduanya bertemu pada satu
titik: nono adalah ruang sosial tempat identitas adat seseorang diletakkan.
Secara
fundamental, nono berfungsi sebagai kompas nilai dan peta sosiologis
yang menentukan bagaimana seorang individu mengidentifikasikan dirinya di
tengah komunitas adat. Berbeda dengan identitas administratif modern yang
cenderung individualistis dan kaku, nono bersifat dinamis namun terikat
kuat pada hukum spiritual dan genealogis. Setiap nama atau nono yang
menyertai seseorang tidak sekadar menandai siapa dirinya di mata negara,
melainkan menjadi pemikul memori kolektif tentang jejak sejarah leluhur,
kepemilikan atas tanah adat, hingga mandat ritual yang harus dijaga dari
generasi ke generasi.
Perpindahan
posisi perempuan melalui ritual Sea’ Nono Heu’ menegaskan bahwa nono
bukan sekadar struktur pasif, melainkan suatu ruang sosial aktif yang
mereorganisasi hubungan kekerabatan. Ketika seorang perempuan bertransisi dari nono
asalnya menuju nono sang suami, proses ini tidak boleh dipahami sebagai
penghapusan identitas lama, melainkan sebuah restrukturisasi hak, kewajiban,
dan perlindungan sosial. Persyaratan adat yang dipenuhi dalam ritual ini
menjadi simbol pengesahan hukum adat bahwa status, hak waris, serta peran
sosial perempuan tersebut kini telah berakar pada kelompok kekerabatan yang
baru.
Sementara
itu, persoalan na'oi memberikan dimensi yang lebih tajam terkait
bagaimana keberlanjutan garis keturunan diposisikan dalam jaringan kekerabatan
tersebut. Jika Sea’ Nono Heu’ mengatur gerak horizontal kepindahan
individu (perempuan) akibat ikatan perkawinan, na'oi bekerja secara
vertikal untuk menentukan validitas, kedudukan, dan legitimasi generasi penerus
di dalam nono. Ketetapan mengenai na'oi memastikan bahwa setiap
anak yang lahir memiliki tempat yang jelas dalam hierarki keluarga, sehingga
mencegah terjadinya disintegrasi struktur adat atau ketidakpastian posisi hukum
anak dalam komunitas.
Pada
akhirnya, pertemuannya Sea’ Nono Heu’ dan na'oi memperlihatkan
betapa sentralnya peran nono sebagai fondasi tatanan sosial masyarakat
adat. Tanpa sistem nono yang jelas, mekanisme perkawinan dan penentuan
garis keturunan akan kehilangan pijakan nilai budayanya. Keberadaan kedua
praktik adat ini membuktikan bahwa identitas adat bukanlah sesuatu yang melekat
secara acak, melainkan satu konstruksi sosial-budaya yang teratur, di mana
setiap hak, tanggung jawab, dan tempat seseorang telah diatur secara harmonis
demi menjaga keseimbangan komunitas.
Perdebatan yang sesungguhnya
Karena
itu, perdebatan mengenai na'oi sebenarnya bukan hanya perdebatan tentang
apakah seorang anak “ikut marga ibu” atau “ikut marga ayah”. Di baliknya ada
pertanyaan yang lebih besar: Siapa yang berhak menentukan tempat seorang anak
dalam sejarah keluarganya?
Ayah?
Ibu? Kedua keluarga? Ataukah komunitas adat yang memiliki aturan tentang nono?
Pertanyaan
tersebut menjadi semakin rumit ketika hukum adat berhadapan dengan administrasi
negara modern yang mengenal akta kelahiran, nama keluarga, pencatatan
perkawinan, dan berbagai dokumen kependudukan. Penelitian tentang perkawinan di
Kabupaten Kupang sendiri menunjukkan bahwa perkawinan adat memiliki dimensi
keluarga dan komunitas, sementara pencatatan sipil memberikan kepastian hukum
dalam sistem negara.
Karena
itu, na'oi sebaiknya tidak buru-buru diterjemahkan sebagai “anak tidak
mempunyai marga ayah”. Lebih tepat melihatnya sebagai mekanisme adat untuk
menempatkan seorang anak dalam suatu jaringan kekerabatan.
Memahami
na’oi secara dangkal sebagai "menghilangkan marga ayah" sering
kali bersumber dari penyederhanaan kacamata hukum modern yang memaksakan logika
biner: sah atau tidak sah. Dalam kosmologi adat, kedudukan seorang anak tidak
ditentukan semata oleh ikatan biologis atau dokumen formal, melainkan oleh
pemenuhan tata cara adat yang merajut kesepakatan sosial antarklan. Ketika
syarat adat tertentu seperti: mahar, sea’
nono heu’, haot-fatis belum ditunaikan, adat secara arif menyediakan
mekanisme na'oi sebagai bentuk perlindungan identitas anak di dalam nono
pihak ibu, sehingga anak tersebut tidak kehilangan akar sosial dan spiritualnya
di tengah masyarakat.
Pergeseran
titik tekan ini menjadi semakin menantang ketika sistem administrasi negara
modern masuk hingga ke pelosok komunitas adat. Negara memerlukan kepastian
hukum berbasis pencatatan sipil, seperti pencantuman nama ayah biologis pada
akta kelahiran atau kartu keluarga, guna menjamin hak-hak sipil anak, seperti
fasilitas pendidikan dan bantuan sosial. Benturan timbal balik ini sering kali
menciptakan celah; di mana seorang anak dapat diakui secara penuh oleh hukum
negara sebagai anak dari ayah biologisnya, namun di mata nono adat, ia
masih bertempat dan memiliki kewajiban sosial di lingkungan kekerabatan ibunya.
Dualisme
hukum tersebut menegaskan bahwa perdebatan penentuan marga bukan sekadar
perebutan klaim individual antara ayah dan ibu, melainkan negosiasi kolektif
antara struktur keluarga dan kewenangan komunitas adat. Adat memiliki
kewenangan spiritual dan sosial untuk memastikan struktur kekerabatan tetap
seimbang, sementara negara memegang otoritas legal-formal. Kompromi di tingkat
lokal kerap terjadi ketika dokumen negara mencatat aspek formalitas biologis,
namun dalam kehidupan sehari-hari, anak tetap menjalankan hak, fungsi ritual,
serta tanggung jawab sosial sesuai posisi nono yang ditunjuk oleh tata
cara adat.
Dengan
demikian, pemaknaan ulang terhadap na’oi mengarahkan kita pada pemahaman
bahwa nono berfungsi sebagai instrumen inklusi, bukan eksklusi sosial. Na'oi
bukanlah tanda stigma atas kekurangan status, melainkan jaring pengaman
kebudayaan yang memastikan tidak ada satu pun anak yang terlunta-lunta tanpa
ruang genealogis. Melalui mekanisme ini, adat membuktikan keluwesannya dalam
merawat ingatan sejarah keluarga dan keberlanjutan generasi, bahkan di tengah
gempuran standardisasi kependudukan dunia modern.
Adat
yang menyimpan jalan pulang
Hal
paling indah dari penjelasan tentang na'oi ialah adanya kemungkinan
perubahan ketika identitas nono ayah kemudian menjadi jelas. Seorang
anak yang semula berada dalam garis ibu tidak harus dipandang sebagai manusia
tanpa asal-usul ayah. Ia mungkin hanya sedang berada dalam ruang adat yang
berbeda karena keadaan kelahirannya. Ketika hubungan dengan nono ayah
kemudian ditemukan, komunitas dapat memberikan tempat bagi hubungan itu.
Di
sinilah adat memperlihatkan wajahnya yang manusiawi. Adat tidak hanya
mengatakan siapa engkau, tetapi juga menyediakan jalan untuk menjawab dari mana
engkau berasal. Maka, na'oi dapat dibaca sebagai sebuah kata kecil
dengan ruang makna yang besar. Ia berbicara tentang izin, tempat, keturunan,
pengakuan, dan kemungkinan. Sebab bagi orang Pah Amarasi, seorang anak bukan
hanya tubuh kecil yang lahir dari rahim seorang ibu. Ia adalah satu serpihan
dunia lama yang datang membawa darah, nama, ingatan leluhur, dan masa depan
sebuah nono.
Dan
ketika masyarakat berkata na'oi, sesungguhnya mereka sedang mengatakan: “Tinggallah
di sini. Untuk sementara, inilah tempatmu. Tetapi jalan menuju asal-usulmu
tidak pernah benar-benar tertutup.”
Dengan
demikian, na'oi bukan sekadar “kasi tenga”. Ia adalah cara adat memberi
tempat kepada manusia di tengah sejarah keturunannya.
Dimensi
inklusif dari na'oi membongkar stigma kaku yang sering kali melekat pada
pemahaman hukum adat tradisional. Berbeda dengan pandangan modern yang kerap
memvonis status anak secara permanen berdasarkan dokumen awal kelahiran, adat
Pah Amarasi justru menyediakan mekanisme pemulihan status yang dinamis. Na'oi
berfungsi sebagai "jembatan transisi" yang menjaga anak tetap aman dan
terlindungi dalam lingkup spiritual dan sosial nono ibu, tanpa menutup
pintu rekonsiliasi. Ketika kewajiban adat kelak dipenuhi atau identitas nono
ayah terkonfirmasi, komunitas tidak menutup mata, melainkan membuka ruang
negosiasi ritual untuk memulihkan ikatan genealogis yang sempat terputus.
Penataan
ruang sosial ini menegaskan bahwa kebudayaan adat memiliki naluri perlindungan
kemanusiaan yang sangat matang. Adat paham betul bahwa seorang anak tidak
pernah memilih atau bertanggung jawab atas dinamika hubungan orang tuanya. Oleh
karena itu, frasa "kasi tenga" yang kerap dimaknai secara dangkal
sebagai pengabaian atau penggantungan status, justru ditransformasikan oleh
adat menjadi wujud kepedulian. Komunitas memberikan kepastian tempat tumbuh,
hak perlindungan, dan pengakuan sosial sesegera mungkin, sembari membiarkan
waktu dan proses adat bekerja untuk merajut kembali benang asal-usul sang anak.
Pada
tingkat yang lebih dalam, pemaknaan na'oi menjadi refleksi tentang
bagaimana satu komunitas menghargai keberlanjutan kehidupan manusia. Anak tidak
dipandang sebagai sekadar entitas biologis tunggal, melainkan jembatan hidup
yang menghubungkan memori leluhur dengan masa depan kaumnya. Dengan menjaga
jalan menuju asal-usul ayah tetap terbuka, masyarakat adat Amarasi menunjukkan
bahwa nono bukan alat pemisah atau penghukum, melainkan rumah sosial
yang berasaskan pemulihan, pengakuan, dan penghormatan atas martabat setiap
generasi penerus.
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Umi Nii Baki-Koro'oto, 17 September 2026

Komentar
Posting Komentar